Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Benar atau Tidak, APAR pada Mobil Bisa Kedaluwarsa?

SEMARANG, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan (APAR) jadi peralatan tambahan wajib ada pada kendaraan sejak 2021 lalu. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. 

Belajar dari pengalaman, banyak kasus kebakaran mobil sering terjadi beberapa tahun belakangan, baik saat parkir, kendaraan berjalan, dan mengisi bahan bakar. 

Alat pemadam api penting digunakan sebagai pertolongan pertama, sehingga kebakaran besar bisa dicegah sejak munculnya titik api. 

Pada mobil-mobil baru, APAR biasanya letaknya di bawah jok penumpang. Banyak pemilik mobil yang belum mengetahui apakah APAR membutuhkan perawatan khusus. 

Seperti diketahui, APAR seharusnya dirawat dengan baik agar siap digunakan saat keadaan darurat terjadi. Kuncinya, pemilik mobil harus memastikan peralatan tersebut bebas kebocoran. 

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung.

"Setiap servis berkala 6 bulan atau 10.000 kilometer (km), APAR jadi salah satu komponen yang diperiksa. Sesuai standar, tidak boleh sampai ada kebocoran dan pin lock pengunci terpasang sempurna," kata Kepala Bengkel Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto, Sabtu (29/10/2022). 

Pada mobil Toyota, memiliki dua jenis alat pemadam api ringan (APAR) dikategorikan berdasarkan usia pemakaian.

Pertama adalah dry chemical powder dengan masa kadaluwarsa 5 tahun. Berikutnya, model foam yang memiliki usia pakai lebih singkat, yakni 2 tahun. 

"Ada masa kadaluwarsanya, jadi jika sudah mendekati jadwal ganti kita ingatkan pemilik. Pergantian tanggung jawab pabrikan. Sistemnya satu paket ganti, tidak bisa dilakukan isi ulang," ucap Bambang.

Meskipun demikian, kata dia, pemilik juga bisa mengajukan komplain jika APAR terindikasi mengalami kebocoran. 

"Baru-baru ini kita menangani 1 kasuskonsumen yang APAR-nya bocor. Setelah kita analisa, penyebabnya karena pin lock sedikit terbuka. Langsung tertangani, cuma part inden," terangnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/29/164200015/benar-atau-tidak-apar-pada-mobil-bisa-kedaluwarsa-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke