JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Program ini akan digelar mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Sabtu (28/10/2022).
Baca juga: Subaru Indonesia Belum Minat Bawa Mobil Listrik
“PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, Bapenda juga memberitahukan bahwa pihaknya belum menggelar program pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda. Bapenda menyebut belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
View this post on Instagram
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Konsumen PPF di Indonesia, Lebih Pilih Full Body dibanding Sebagian
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.