Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Penilaian Ujian Praktik Bikin SIM di Indonesia

Kompas.com - 28/10/2022, 18:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak yang mengatakan ujian praktik pembuatan SIM di Indonesia terbilang lebih sulit dibandingkan negara lainnya.

Misalnya, pemohon SIM C diminta untuk melakukan gerakan zig-zag atau meliuk-liuk di antara kerucut yang telah disusun.

Kemudian pemohon SIM A harus memundurkan kendaraan dan memarkirkan mobil tersebut di area yang terbatas.

Baca juga: Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Sebetulnya, bagaimana penilaian ujian praktik bikin SIM di Indonesia?

“Kriteria penilaian ujian SIM tercantum di dalam Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).

Di mana salah satu poinnya, penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

Baca juga: Mio S Setop Produksi, Begini Perjalanan Yamaha Mio Sejak Meluncur

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo menyarankan kepada petugas Satpas, agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.

Baca juga: Bocoran Harga Wuling Hybrid, Dijual Rp 480 Jutaan

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini empat aturan persyaratan mengenai ujian praktik pada Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021:

(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.

(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau