Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Sabtu (28/10/2022).
“PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, Bapenda juga memberitahukan bahwa pihaknya belum menggelar program pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda. Bapenda menyebut belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/29/064200515/bapenda-jabar-bebaskan-biaya-balik-nama-kendaraan