JAKARTA. KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Terkait instruksi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini sudah menarik semua surat tilang dari anggota.
Baca juga: Solusi Penyakit Setang Berat pada Honda Vario
“Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari semua anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (25/10/2022).
Latif mengatakan, saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain E-TLE statis, pihaknya juga tengah menyiapkan E-TLE mobile.
“Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 E-TLE mobile. Jadi satu E-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut,” kata Latif.
Latif melanjutkan, saat ini tercatat ada 57 kamera E-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek. Ia berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti sudah ada 30 E-TLE mobil yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga. Kamera E-TLE mobile itu nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu,” ucapnya.
Meski begitu, Latif mengatakan bahwa personel lalu lintas tetap akan bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas. Namun, proses penindakan hukum tidak akan lagi dilakukan secara tilang manual.
Baca juga: Yamaha Klaim Telah Kembangkan EV Selama 30 Tahun
“(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan E-TLE statis maupun E-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” ucap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.