JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian bakal meniadakan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, dan akan mengedepankan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Cara ini dianggap lebih efektif dan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang oknum petugas berkaitan dengan pungli.
“Dengan adanya Kebijakan ini saya kira sebagai momentum untuk mengakselerasi dan mengembangkan sistem ETLE dengan model yang lain,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, dalam keterangan tertulis (24/10/2022).
Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Seperti diketahui, selama ini yang sudah berjalan dalam sistem ETLE adalah yang bersifat statis, termasuk juga mobile. Bahkan sudah ada yang mengembangkan dengan sistem Drone Camera dan menggunakan Hp Android.
“Dengan pengembangan tersebut saya kira masih bisa dibenarkan dari aspek hukumnya yang penting alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat,” ucap Budiyanto.
Menurut Budiyanto, sistem ETLE dengan pemasangan CCTV statis per titik simpang memerlukan beberapa kamera dan anggaran cukup tinggi.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Teratas, Quartararo Tempel Ketat
Oleh sebab itu, pengembangan tilang elektronik penting dilakukan menggunakan cara-cara yang lebih dinamis untuk untuk mengakselerasi pengembangan sistem ETLE.
Sebagai informasi, ETLE sudah diberlakukan hampir seluruh Polda di wilayah Indonesia bahkan untuk Metro Jaya sudah sejak tahun 2018.
Di Polda Metro Jaya misalnya, update terakhir sudah diberlakukan di 57 titik tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: 33.000 Unit Vario 125 Sudah Terjual di Jakarta-Tangerang
“Dengan adanya kebijakan akan mengefektifkan ETLE perlu kita berikan apresiasi, namun yang menjadi problem tersendiri bahwa jumlah CCTV yang terkoneksi dengan ETLE relatif masih terbatas,” kata Budiyanto.
“Bila dibandingkan dengan panjang jalan di Indonesia, bagaimana dengan ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV ETLE namun jumlah pelanggaran yang relatif masih cukup tinggi,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.