Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 18:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara di jalan tol tidak hanya sekedar melajukan kendaraan tanpa hambatan.

Pengemudi juga harus bisa mematuhi aturan berkendara yang tepat di jalan tol. Salah satunya dengan memahami berbagai marka yang ada di sepanjang jalan tol.

Marka merupakan suatu tanda pada permukaan jalan berupa gambar yang masing-masing memiliki manfaat untuk memberi batas serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan menghindari terjadinya resiko kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Daftar Harga Innova Diesel Bekas Mulai Rp 135 Jutaan

Badan Pengatur Jalan Tol melalui akun twitter @pupr_bpjt menyebutkan jika marka akan ditemukan saat berkendara di jalan tol dan melihat garis berwarna putih maupun kuning.

“Ternyata marka-marka itu ada fungsi dan jenis-jenisnya sobat yang masing-masing memiliki manfaat untuk memberi batas serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan menghindari terjadinya resiko kecelakaan di Jalan Tol,” dikutip dari @pupr_bpjt.


Berikut jenis dan fungsi marka yang ada di jalan tol :

- Marka putih membujur putus- putus

Fungsi marka ini adalah pembatas dan pembagi lajur, pengarah lalu lintas dan peringatan akan adanya marka membujur berupa garis utuh di depan.

Pekerjaan pengecatan marka jalan di ruas tol cipularang dan padaleunyiDOK. JASA MARGA Pekerjaan pengecatan marka jalan di ruas tol cipularang dan padaleunyi

- Marka chevron/ serong

Marka yang menandakan bahwa area tersebut tidak boleh dilintasi oleh kendaraan. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal akan adanya median dan percabangan jalan.

Baca juga: PO Efisiensi Tambah Bus Baru, Kini Pakai Bodi SHD dan Sasis Hino

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com