JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu hanya lima tahun.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022
Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun perlu diingat, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Ketentuan ini diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dijelaskan, bahwa masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Aturan masa berlaku SIM ini sebenarnya sudah berlaku sejak dua tahun yang lalu, yaitu pada Oktober 2019.
Untuk diketahui, biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori SIM-nya. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM A dan SIM B biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. SIM C biayanya adalah Rp 75.000, dan Rp 30.000 untuk SIM D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.