Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 05/10/2022, 08:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu hanya lima tahun.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022

Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun perlu diingat, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Ketentuan ini diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dijelaskan, bahwa masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM tersebut.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktispolri.go.id Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Aturan masa berlaku SIM ini sebenarnya sudah berlaku sejak dua tahun yang lalu, yaitu pada Oktober 2019.

Untuk diketahui, biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori SIM-nya. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIM A dan SIM B biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. SIM C biayanya adalah Rp 75.000, dan Rp 30.000 untuk SIM D.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com