Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Jenis SIM BI dan SIM BII

Kompas.com - 05/10/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga.

Terdapat empat kategori SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM A, SIM C, SIM D, SIM BI dan SIM BII.

SIM B merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan niaga, seperti bus atau truk. SIM ini terbagi lagi menjadi dua golongan, yaitu SIM BI dan SIM BII.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM BI dan BII per Oktober 2022

Faktor pembeda kedua jenis SIM ini adalah jenis kendaraannya. SIM BI digunakan untuk pengemudi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kilogram.

Sementara itu, BII berlaku untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan adalah lebih dari 1 ton.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktispolri.go.id Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Baca juga: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

Syarat pembuatan

Pembuatan SIM BI dan SIM BII hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) masing-masing daerah. Ada sejumlah ujian yang harus dilalui, seperti ujian teori dan ujian praktik.

Batas usia minimal pemohon SIM B juga berbeda dengan jenis SIM lainnya. Untuk membuat SIM BI, pemohon harus berusia minimal 20 tahun, dan usia minimal 21 tahun untuk SIM BII.

Pemohon SIM BI harus sudah memiliki SIM A atau SIM A umum, dengan masa pakainya adalah 12 bulan sejak SIM tersebut diterbitkan. Sedangkan untuk SIM BII, pemohon harus sudah memiliki SIM BI terlebih dahulu, dengan masa pakai 12 bulan sejak SIM tersebut diterbitkan.

Biaya pembuatan SIM BI dan SIM BII diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 120.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau