Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Jenis SIM BI dan SIM BII

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga.

Terdapat empat kategori SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM A, SIM C, SIM D, SIM BI dan SIM BII.

SIM B merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan niaga, seperti bus atau truk. SIM ini terbagi lagi menjadi dua golongan, yaitu SIM BI dan SIM BII.

Faktor pembeda kedua jenis SIM ini adalah jenis kendaraannya. SIM BI digunakan untuk pengemudi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kilogram.

Sementara itu, BII berlaku untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan adalah lebih dari 1 ton.

Syarat pembuatan

Pembuatan SIM BI dan SIM BII hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) masing-masing daerah. Ada sejumlah ujian yang harus dilalui, seperti ujian teori dan ujian praktik.

Batas usia minimal pemohon SIM B juga berbeda dengan jenis SIM lainnya. Untuk membuat SIM BI, pemohon harus berusia minimal 20 tahun, dan usia minimal 21 tahun untuk SIM BII.

Biaya pembuatan SIM BI dan SIM BII diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 120.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/05/071200715/kenali-jenis-sim-bi-dan-sim-bii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke