JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau electronic law traffic enforcement (ETLE) sudah terpasang di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam menerapkan hal ini, pihak Polri bekerjasama dengan Jasa Marga. Aturan penerapan kamera ETLE di ruas jalan tol saat ini sudah berlaku sejak April yang lalu.
Untuk diketahui, tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tol menyasar pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yaitu 100 kpj.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Selain menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan, target lain dari tilang elektronik adalah truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal bebas dan dimensi.
Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Pelanggar bisa dikenakan sanksi yang mengacu kepada PP Nomor 79 Tahun 2013. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM).
Pelanggar batas maksimal kecepatan dan pelanggar batas muatan dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Berikut ini adalah ruas jalan tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan atau menyasar kendaraan overspeed:
Kemudian, berikut ini ruas tol yang menargetkan kendaraan over dimension and over load (ODOL):
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/124200915/catat-ini-ruas-tol-yang-dipasang-kamera-etle