Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Sudah Dikonversi Listrik, Segera Daftarkan agar Punya STNK Baru

Kompas.com - 03/10/2022, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau mobil yang sudah dikonversi sebaiknya cepat didaftarkan agar mendapat STNK baru.

Danto menyadari sebelum peraturan ini diteken pada September 2022, sebetulnya sudah ada beberapa mobil yang telah selesai dikonversi menjadi mobil listrik.

Baca juga: Dilema Industri Otomotif Indonesia Jadi Eksportir Kendaraan Listrik

"Mobil sudah dikonversi sebaiknya cepat didaftarkan dan paling pertama bengkelnya. Semakin cepat bagus karena jadi mobil baru pelat nomornya ada biru-birunya," kata Danto dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 pekan lalu.

Citroen Mehari berjantung listrikKOMPAS.com/Gilang Citroen Mehari berjantung listrik

Alasannya jika mobil konversi tidak didaftarkan maka pemilik sebetulnya rugi. Sebab jika didaftarkan akan jadi "mobil baru" punya STNK baru dan mendapat banyak manfaat di jalan sebagai mobil listrik, salah satunya bebas ganjil-genap.

Caranya, bengkel yang sudah melakukan konversi mobil secepatnya mengajukan sertifikasi. Kemudian jika bengkel sudah mendapat setifikasi, maka mobil yang sudah dikonveri kemudian didaftarkan.

"Sertifikasi dulu jadi sertifikatnya (bengkel) dulu. Waktu mobil dibikin konversi pasti ada bengkel yang bikin. Bengkel itu saja yang mendaftarkan kepada kami," kata Danto.

"Nah, setelah tersertifikasi bengkel itu bisa mengajukan apa yang sudah dikonversi dan akan keluar STNK baru," ucap Danto.

Baca juga: Mobil Listrik Mercedes-Benz EQS 580 Meluncur, Harga Rp 2 Miliaran

Kleanbus tawarkan solusi konversi bus konvensional ke bus listrikCARSCOOPS.COM Kleanbus tawarkan solusi konversi bus konvensional ke bus listrik

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com