JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu alat registrasi pada kendaraan bermotor. Setiap mobil atau motor punya STNK yang berisi data-data mengenai kendaraannya.
STNK juga harus diperpanjang setiap tahunnya, berbeda dengan SIM yang perpanjangannya dilakukan setiap lima tahun sekali. Selain itu, tertera juga tanggal berlaku STNK pada dokumen tersebut.
Jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan agar terhindar dari denda. Jika tidak dibayarkan sampai bertahun-tahun, maka jumlah denda akan diakumulasikan.
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Hapus Data di STNK
Biaya yang harus dibayar pertahunnya sebenarnya bervariasi, setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung daerah. Misal, di DKI Jakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.
Di samping PKB, ada tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
Baca juga: Motor Mini dari Tabung LPG, Mejeng di Kustomfest 2022
Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
1. Membawa STNK asli dan fotokopi
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.