Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kebut-kebutan Motor Jatuh di Jalan Layang

Kompas.com - 01/10/2022, 18:33 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor jatuh saat sedang kebut-kebutan di jalan layang non tol yang ditengarai terjadi di bilangan Kuningan, Jakarta.

Dalam video yang diunggah akun Instagram cctv_monasco, terlihat ada beberapa pengendara yang melaju kencang. Salah satunya kemudian terjatuh karena mengerem terlalu keras berusaha menghindari tabrak depan.

Naas pengendara yang jatuh itu kemudian membuat motor di belakangnya terjatuh. Dalam video terlihat motor menghantam pembatas dan kemudian menyeret pengendara motor lainnya.

Baca juga: Cara Atur Spion Kabin untuk Hilangkan Silau Lampu Mobil Belakang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DHIONSPEEDSHOP (@cctv_monasco)

 

Dalam video terlihat seperti ada benda yang jatuh melewati pembatas jalan. Sampai berita diturunkan belum ada konfirmasi dari kepolisian apakah ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyoroti soal kebut-kebutan di jalan layang. Padahal motor tidak boleh masuk jalan layang karena dianggap berbahaya.

"Tidak pada tempat kebut-kebutan di jalan umum. Sekalipun sepi bukan berarti aman. Justru waspadai jalan-jalan yang kondisinya sepi dan gelap karena disitulah kadang-kadang bahaya datang akibat pengendara kurang waspada," kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Masih Perlukan Ritual Menginjak Pedal Gas Sebelum Mematikan Mesin?

Sejumlah pemuda yang tidak memakai helm disebut melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan Kota Klaten, Selasa (13/4/2021).Dok. Restu Sisworo Wilujeng Jati Sejumlah pemuda yang tidak memakai helm disebut melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan Kota Klaten, Selasa (13/4/2021).

Sony mengatakan, keamanan berkendara datang dari cara pengendara menyikapi kondisi lalu-lintas dan kemampuan tertib berlalu-lintas. Di mana hal tersebut diimplementasikan ke dalam etika atau perilaku.

"Jalan (layang) non tol adalah jalur khusus kendaraan besar karena banyaknya bahaya yang datang dari cross wind, bumpy road, visibilitas & corner road. Kendaraan roda dua rentan hilang keseimbangan di jalan-jalan tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyoroti bahwa, aksi kebut-kebutan di jalanan yang tampak sepi akan menghadirkan bahaya yang tidak terduga.

Bahkan, kondisi ini berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan yang lebih fatal dibandingkan saat kondisi lalu lintas padat atau normal.

Baca juga: Citroen Pamer Mobil Listrik Konsep, Pakai Komponen Hasil Daur Ulang

Situasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dari kawasan Tebet, Jakarta Selatan ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat (29/7/2022) sore.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Situasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dari kawasan Tebet, Jakarta Selatan ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat (29/7/2022) sore.

“Memanfaatkan jalan sepi (untuk kebut-kebutan), tapi bagaimana pun sepi itu adalah ruang publik. Dan hal ini memberikan peluang terjadinya kecelakaan fatal,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, beberapa kecelakaan fatal justru terjadi saat kondisi jalanan lengang. Hal ini disebabkan, saat kondisi jalanan sepi tidak hanya pengendara saja yang beranggapan demikian, tetapi pengguna jalan lain juga beranggapan sama.

“Lihat kecelakaan fatal yang terjadi dalam situasi sepi, Bagaimanapun jalan raya adalah ruang publik. Sepi justru berbahaya karena orang lain juga akan menganggap jalanan sepi dan tiba-tiba mereka melintas,” ucap dia.

Larangan

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Padahal, sudah jelas bahwa sebelum naik JLNT terdapat rambu-rambu lalu lintas yang melarang motor untuk melintas. Adanya larangan ini bertujuan untuk melindungi nyawa pengguna motor itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com