Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Video Viral Kebut-kebutan Motor Jatuh di Jalan Layang

Kompas.com - 01/10/2022, 18:33 WIB
|

“Memanfaatkan jalan sepi (untuk kebut-kebutan), tapi bagaimana pun sepi itu adalah ruang publik. Dan hal ini memberikan peluang terjadinya kecelakaan fatal,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, beberapa kecelakaan fatal justru terjadi saat kondisi jalanan lengang. Hal ini disebabkan, saat kondisi jalanan sepi tidak hanya pengendara saja yang beranggapan demikian, tetapi pengguna jalan lain juga beranggapan sama.

“Lihat kecelakaan fatal yang terjadi dalam situasi sepi, Bagaimanapun jalan raya adalah ruang publik. Sepi justru berbahaya karena orang lain juga akan menganggap jalanan sepi dan tiba-tiba mereka melintas,” ucap dia.

Larangan

Padahal, sudah jelas bahwa sebelum naik JLNT terdapat rambu-rambu lalu lintas yang melarang motor untuk melintas. Adanya larangan ini bertujuan untuk melindungi nyawa pengguna motor itu sendiri.

Dari sekian banyak penyebab, salah satu yang ditekankan adalah adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya embusan angin di atas JLNT.

Menurut Jusri kondisi jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor, karena dinilai terlalu tinggi. Ketinggian ini yang dinilai bisa membuat motor mudah goyah jika ditiup angin. Jika sudah goyah, motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Sehingga, berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang.

"Dengan kondisi sedemikian rupa, tingkat profil risikonya bagi motor lebih tinggi," kata Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dasar hukum terkait larangan motor melintas di JLNT tertulis pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke