JAKARTA, KOMPAS.com – Bulan September tinggal empat hari hari lagi terhitung per Selasa (27/9/2022), artinya program pemutihan pajak di Kalimantan Barat berlangsung sebentar lagi.
Seperti diketahui, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di sejumlah daerah. Di Kalimantan Barat, program ini diperpanjang sampai dengan 30 September 2022.
Untuk di Kalimantan Barat, program yang bisa dimanfaatkan adalah pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB serta BBNKB.
Baca juga: Penjelasan Tampang dan Mesin New Honda Vario 125 Mirip yang Lama
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pontianak Wilayah I Edy Gunawan, mengatakan, program tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, untuk pembangunan daerah yang lebih cepat.
Hal ini sesuai dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak, 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK dan TNKB.
Edy memaparkan, data yang terkumpul selama satu bulan pemberlakuan program memperlihatkan animo masyarakat yang tinggi.
Baca juga: Update Wacana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK
"Kami hitung berdasarkan data, khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya, dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti pelat atau perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor," ucap Edy, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya di Samsat, penerapan program di unit layanan lain seperti gerai Samsat, Samsat keliling, outlet Samsat dan Samsat drive thru, menurutnya juga mengalami lonjakan pengunjung wajib pajak.
Mengingat tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini, Edy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum akhir bulan.
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Bus SHD di Karoseri Adiputro?
"Tips kami ya lebih awal jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur,” ucap Edy.
“Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.