Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 12/09/2022, 12:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, yang memiliki lebih dari satu mobil ataupun satu motor dalam satu alamat rumah.

Tarif pajak akan semakin besar, jika jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak. Misalkan, seseorang yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan roda dua, maka motor kedua dan seterusnya akan terkena tarif pajak progresif, dan berlaku untuk kendaraan berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta?

Perlu diingat, ketentuan ini hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang sama. Jadi, misalkan seseorang memiliki satu unit motor dan satu unit mobil, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Berbeda ketika seseorang memiliki lebih dari satu mobil dan atau lebih dari satu motor. Kendaraan keduanya akan dikenakan tarif pajak progresif.

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Besaran nilai pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Kemudian, hitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Baca juga: Luhut Ingin Percepat Peralihan Penjualan Kendaraan Bermotor ke Listrik

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut ini adalah besaran tarif pajak progresif yang berlaku di wilayah Jawa Barat:

  • PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  • PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
  • PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
  • PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau