Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Bus yang Kelelahan Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan

Kompas.com - 12/09/2022, 12:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus di Indonesia bisa dibilang sering terjadi. Misalnya seperti bus pariwisata antar kota antar provinsi (AKAP) yang menabrak minibus di Jalan Wonosobo turut simpang empat pasar Kertek, Sabtu (10/9/2022) dini hari.

Bus di Indonesia biasanya memiliki trayek yang jauh, sehingga ada dua pengemudi yang bertugas secara bergantian. Jadi ketika salah satu pengemudi kelelahan, bisa bergantian dan perjalanan tetap bisa dilanjutkan.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi mengatakan, kecelakaan yang disebabkan kelelahan pengemudi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih sudah sering terjadi.

Baca juga: Penilaian Risiko Perjalanan Mutlak Tangkal Kecelakaan Bus Pariwisata

“Kalau melihat kecelakaan di Wonosobo, kondisi pagi seperti itu bisa jadi karena kelelahan sopir. Apalagi sopir cuma satu dan berangkat dari Probolinggo, itu jauh,” ucap Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Djoko, meskipun perjalanan tersebut merupakan program satu hari berwisata, sebaiknya perusahaan bus tetap menyediakan dua pengemudi.

Awak bus pariwisata memarkir kendaraannya di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) sebelum mengantar wisatawan.KOMPAS.com/Ist Awak bus pariwisata memarkir kendaraannya di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) sebelum mengantar wisatawan.

“Total waktu berwisata dalam sehari bisa di atas 12 jam. Total waktu kerja pengemudi untuk wisata sehari rata-rata minimal sekitar 18 jam sejak pengemudi bangun tidur hingga kembali tiba di tempat tinggal untuk beristirahat,” kata dia.

Selain itu, ada aturan batas jam mengemudi yang tidak ditaati. Sebab, maksimal sopir mengemudi adalah delapan jam sehari dengan waktu istirahat 30 menit setiap empat jam perjalanan.

Baca juga: Penjualan Motor Agustus 2022 Tembus 500.000 Unit

Waktu kerja pengemudi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90, yang berbunyi:

(1) Setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau