JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah warga melakukan aksi perusakan truk pengangkut tanah, dengan menjarah barang dan suku cadang. Rekaman itu viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun @fakta.tangerang.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024).
Perusakan belasan truk di Teluknaga itu dilakukan karena ada seorang bocah berusia 9 tahun yang luka berat akibat terlindas truk tanah.
Baca juga: Tips agar Performa Aki Motor Tetap Awet
Tak hanya itu, beberapa pengendara juga mengalami kecelakaan akibat jalan rusak karena dilalui truk. Truk yang melintas juga mengakibatkan debu yang mengganggu aktivitas warga.
“Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa," kata Maman (45), warga Tangerang, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
Terkait hal ini, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, perbuatan warga yang merusak dan menjarah barang merupakan perbuatan melawan hukum.
“Prinsip kita adalah negara hukum, semua harus tunduk dan taat kepada hukum. Seharusnya warga tetap mampu mengendalikan diri dan tidak boleh main hakim sendiri, tetapi menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati HAM,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
View this post on Instagram
Perusakan barang secara beramai-ramai dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan kasus penjarahan dapat dikenakan pasal 362 KUHP (pencurian), dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, kasus truk tabrak anak 9 tahun merupakan kasus kecelakaan lalu lintas. Atas kelalaian pengemudi truk bisa dikenakan pasal 310 ayat 3.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, (pelaku) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” kata Budiyanto.
Sementara itu, apabila korban sampai meninggal dunia dapat dikenakan pasal 310 ayat 4, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: AHM Dukung Penggunaan Biofuel buat Sepeda Motor
Budiyanto juga berharap bahwa kasus tersebut bisa ditangani dengan serius, baik dari sisi pidana laka lantas maupun kasus perusakan dan penjarahan.
“Tidak boleh ada pembiaran karena kejadian yang serupa bisa terulang kembali. Dengan penanganan kasus yang adil masyarakat biar sadar bahwa apa yang dilakukan atau main hakim sendiri tidak diperbolehkan atau apa yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum, dan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.