Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, yang memiliki lebih dari satu mobil ataupun satu motor dalam satu alamat rumah.

Tarif pajak akan semakin besar, jika jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak. Misalkan, seseorang yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan roda dua, maka motor kedua dan seterusnya akan terkena tarif pajak progresif, dan berlaku untuk kendaraan berikutnya.

Perlu diingat, ketentuan ini hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang sama. Jadi, misalkan seseorang memiliki satu unit motor dan satu unit mobil, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Berbeda ketika seseorang memiliki lebih dari satu mobil dan atau lebih dari satu motor. Kendaraan keduanya akan dikenakan tarif pajak progresif.

Besaran nilai pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Kemudian, hitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut ini adalah besaran tarif pajak progresif yang berlaku di wilayah Jawa Barat:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/12/124200915/pengenaan-pajak-progresif-kendaraan-di-jawa-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke