JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan.
Untuk diketahui, biaya pajak progresif berlaku untuk satu orang (perorangan) yang punya lebih dari satu mobil atau motor di alamat rumah yang sama.
Baca juga: Hindari Tilang Elektronik Nyasar dan Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online
Dengan adanya pajak progresif, besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lainnya. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.
Baca juga: 4 Bus Baru PO Lorena dan Karina Keluar dari Karoseri Laksana
Berikut ini perincian besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:
Tarif pajak progresif ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi, lalu dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan yaitu kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih.
Jadi, orang pribadi dengan satu mobil dan satu motor di satu alamat rumah tidak akan dikenakan pajak progresif. Keduanya dikenakan kepemilikan pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.