JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan.
Untuk diketahui, biaya pajak progresif berlaku untuk satu orang (perorangan) yang punya lebih dari satu mobil atau motor di alamat rumah yang sama.
Baca juga: Hindari Tilang Elektronik Nyasar dan Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online
Dengan adanya pajak progresif, besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lainnya. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.
Baca juga: 4 Bus Baru PO Lorena dan Karina Keluar dari Karoseri Laksana
Berikut ini perincian besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:
Tarif pajak progresif ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi, lalu dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan yaitu kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih.
Jadi, orang pribadi dengan satu mobil dan satu motor di satu alamat rumah tidak akan dikenakan pajak progresif. Keduanya dikenakan kepemilikan pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.