JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Tengah.
Adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi. Program yang berlaku di tiap daerah umumnya berbeda-beda.
Baca juga: Catat, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur
Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan.
Kendaraan-kendaraan ini nantinya terancam menjadi kendaraan bodong, jika tidak segera diurus pajaknya tahun ini.
Di Jawa Tengah, program yang diberlakukan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Baca juga: Biaya Isi Pertalite Full Tank untuk Agya, Alya, dan Brio Satya
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.
Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi syarat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP asli sesuai STNK.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Segini Biaya Isi Full Tank Terios, Rush, dan BR-V
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.