Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Arti Warna pada Rambu Penunjuk Jalan

Kompas.com - 08/06/2022, 11:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat berkendara, pengguna jalan akan menjumpai berbagai rambu lalu lintas.

Berdasarkan fungsi, rambu lalu lintas dibagi menjadi empat, yaitu fungsi peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi pengguna jalan.

Agar berkendara tetapa nyaman dan aman, setiap pengemudi kendaraan wajib mengenali arti dari setiap rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas juga memiliki fungsi lain berdasarkan warna. Pada jalan non-tol, rambu penunjuk jalan yang umum ditemui berwarna hijau dan biru.

Baca juga: Biar Aman, Ini Cara Parkir Mundur Mobil yang Baik

Rambu penunjuk jalan tulisan warna putih dan kelir dasar hijau atau biru akan mudah ditemui saat mendekati gerbang tol yang mana memberikan informasi nama daerah.

Aturan warna rambu-rambu lalu lintas tidak sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas bagian kelima tentang Rambu Petunjuk.

Rambu jaga kecepatan di jalan tol dan diawasi CCTVDOK. JASA MARGA Rambu jaga kecepatan di jalan tol dan diawasi CCTV

Pertama, ada rambu petunjuk dengan warna dasar hijau yang bermakna petunjuk informasi suatu kota atau wilayah.

Rambu ini dipasang sebelum kota atau wilayah yang tertulis pada papan rambu. Pengemudi juga masih bisa memilih, jika akan memasuki kota tersebut untuk dijadikan rute perjalanan atau tidak sama sekali.

Baca juga: Kendala Besar Kendaraan Listrik, Harga Lithium Makin Mahal

Kedua, rambu petunjuk dengan warna dasar biru dengan makna sebagai perintah. Nama lokasi yang tercantum di papan tersebut berarti jalur yang dipilih pengemudi akan langsung mengarah ke lokasi.

Kemudian, ada warna lain yang memiliki makna hampir sama dengan rambu petunjuk warna hijau. Perbedaannya, rambu dengan warna coklat biasanya merupakan petunjuk tempat wisata.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com