JAKARTA, KOMPAS.com – Saat berkendara, pengguna jalan akan menjumpai berbagai rambu lalu lintas.
Berdasarkan fungsi, rambu lalu lintas dibagi menjadi empat, yaitu fungsi peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi pengguna jalan.
Agar berkendara tetapa nyaman dan aman, setiap pengemudi kendaraan wajib mengenali arti dari setiap rambu lalu lintas.
Rambu lalu lintas juga memiliki fungsi lain berdasarkan warna. Pada jalan non-tol, rambu penunjuk jalan yang umum ditemui berwarna hijau dan biru.
Baca juga: Biar Aman, Ini Cara Parkir Mundur Mobil yang Baik
Rambu penunjuk jalan tulisan warna putih dan kelir dasar hijau atau biru akan mudah ditemui saat mendekati gerbang tol yang mana memberikan informasi nama daerah.
Aturan warna rambu-rambu lalu lintas tidak sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas bagian kelima tentang Rambu Petunjuk.
Pertama, ada rambu petunjuk dengan warna dasar hijau yang bermakna petunjuk informasi suatu kota atau wilayah.
Rambu ini dipasang sebelum kota atau wilayah yang tertulis pada papan rambu. Pengemudi juga masih bisa memilih, jika akan memasuki kota tersebut untuk dijadikan rute perjalanan atau tidak sama sekali.
Baca juga: Kendala Besar Kendaraan Listrik, Harga Lithium Makin Mahal
Kedua, rambu petunjuk dengan warna dasar biru dengan makna sebagai perintah. Nama lokasi yang tercantum di papan tersebut berarti jalur yang dipilih pengemudi akan langsung mengarah ke lokasi.
Kemudian, ada warna lain yang memiliki makna hampir sama dengan rambu petunjuk warna hijau. Perbedaannya, rambu dengan warna coklat biasanya merupakan petunjuk tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.