JAKARTA, KOMPAS.com – Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
Salah satu hal yang menarik, ternyata kendaraan yang sudah diblokir bisa dilakukan balik nama selama program berlangsung.
Baca juga: Komparasi Ford Everest Sport Lawan Fortuner dan Pajero Sport
Wajib pajak akan diberikan hak serupa asalkan mengikuti langkah dan syarat tertentu untuk melakukan pengurusannya.
“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Senin (14/4/2025).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;
Baca juga: Bisakah Budaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan Dihilangkan?
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
Mengacu aturan itu, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Berikut beberapa beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan;
- STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Baca juga: Hasil Balap MotoGP Qatar 2025; Marc Marquez Juara, Vinales Kedua
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir;
- Datang ke Samsat sesuai domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.