Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

95 Persen Mobil Mewah Terdaftar atas Nama Perusahaan

Kompas.com - 29/08/2022, 14:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kendaraan yang tidak langsung balik nama usai berpindah kepemilikan.

Bahkan, sejumlah mobil mewah disinyalir bukan terdaftar atas nama pribadi, melainkan perusahaan untuk mendapat pajak yang lebih murah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendaraannya dalam rangka menghindari pajak progresif.

Baca juga: Biaya Isi Full Tank Avanza dan Xpander jika Pertalite Naik

Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil,” ujar Yusri, disitat dari laman Humas Polri (29/8/2022).

“Makanya, kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB2) dan pajak progresif kendaraan.

Baca juga: Motor Listrik Pertama Kawasaki Siap Meluncur Akhir 2022

Menurut dia, usulan itu dapat menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi meningkatnya pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik.

“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau