Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pentingnya SWDKLLJ bagi Pengguna Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 25/08/2022, 13:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus pajak prograsif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB 2).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, ini menjadi salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa data kendaraan bermotor bisa dihapus bagi penunggak pajak selama 2 tahun.

Baca juga: STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Cara Mengurusnya

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diharapkan memacu masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ucap Rivan, dikutip dari Jasa Raharja, Kamis (25/8/2022).

Perlu diketahui, SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ini tertera di STNK, namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak paham manfaatnya.

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa Saputra Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

Baca juga: Alasan Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas Mau Dihapus

Asuransi nantinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ tidak hanya sebagai santunan dan perlindungan korban, namun juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial, seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, premi SWDKLLJ sifatnya wajib, baik untuk perorangan maupun perusahaan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk besaran biayanya, tergantung dari tipe dan jenis kendaraannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Secara umum, kendaraan roda dua mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar antara Rp 73.000 sampai Rp 163.000.

Nilai santunan yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi biaya maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.

Terakhir, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis, misalnya puskesmas ataupun rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com