JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berakhir pada 31 Agustus 2022. Kegiatan ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022, dan diadakan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.
Ada program yang berbeda-beda di tiap wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Barat, ada lima program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Ida Hamidah.
"Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I," ucap Ida seperti dikutip korlantas.polri.go.id, beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump atau lelang yang berlum terdaftar dan ganti mesin.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, yaitu wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan.
Ida memaparkan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka ada diskon 2 persen. Sedangkan jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayarkan, ada diskon 4 persen.
Diskon lebih besar bisa didapatkan jika pembayaran pajak dilakukan dua bulan sebelum jatuh tempo, yaitu sebesar 10 persen. Sedangkan diskon untuk BBNKB I sebesar 2,5 persen. Untuk BBNKB II digratiskan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/24/120200615/simak-rincian-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-barat