Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisikendaraan bermotor dilakukan untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020.
Tentunya wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Terhitung per 13 November 2021, ada penegakan sanksi hukum berupa tilang untuk mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
Secara keseluruhan, ada 19 titik bengkel di Jakarta Pusat yang bisa melakukan uji emisi untuk mobil, 38 titik di Jakarta Barat, 39 titik di Jakarta Timur, 40 titik di Jakarta Utara dan 62 titik di Jakarta Selatan.
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).
Berikut ini rincian lokasi bengkel yang melayani uji emisi mobil di Jakarta.
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.