Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Kompas.com - 09/08/2022, 16:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Jika terlambat, ada denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan terakumulasi.

Besaran pajaknya juga bervariasi, tergantung dari daerah atau domisili pemilik kendaraan. Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Di samping PKB, ada tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan

4. Surat kuasa apabila diwakilkan

5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Baca juga: Royal Enfield Hunter 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:

1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.

2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.

4. Tunggu panggilan.

5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com