Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Jika terlambat, ada denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan terakumulasi.

Besaran pajaknya juga bervariasi, tergantung dari daerah atau domisili pemilik kendaraan. Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Di samping PKB, ada tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan

4. Surat kuasa apabila diwakilkan

5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:

1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.

2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.

4. Tunggu panggilan.

5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/09/164100315/simak-cara-dan-syarat-perpanjangan-stnk-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke