JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Bahkan, peran SIM yang begitu penting membuat pengendara harus selalu membawa serta dokumen ini saat berkendara.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM yang terbagi atas beberapa golongan. Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.
Baca juga: Simak Syarat dan Proses Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan
Artinya, SIM C tidak bisa sembarangan digunakan pada semua jenis sepeda motor. Bahkan, untuk jenis motor listrik ada penggolongan SIM tersendiri
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021. Perbedaan ketiga golongan SIM untuk pengendara motor berdasarkan kapasitas silindernya.
Agar tidak keliru, berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda M motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Cara Mendeteksi Oli Mesin Motor yang Kemasukan Garam
Sekedar informasi, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.