Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Bawa SIM Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

Kompas.com - 09/08/2022, 12:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik itu roda dua maupun roda empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh sebab itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara. Hal ini bukan hanya sebagai bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara, namun juga untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes dan layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tapi lupa membawanya.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Wajib Punya SIM D Saat Berkendara

Lebih rinci lagi mengenai hal tersebut, juga tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Namun sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan pasal 288 UU LLAJ, sanksinya adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau