JAKARTA, KOMPAS.com - Ada wacana penghapusan data STNK untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dan tidak membayar pajak selama dua tahun.
Membayar pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan:
1. Membawa STNK asli
2. Membawa E-KTP asli
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor.
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Baca juga: Trik Jahat Masukkan Garam ke Oli Mesin Sudah Ada sejak Dulu
Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:
1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.