Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Tabrakan di Jalan Raya?

Kompas.com - 05/08/2022, 20:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan banyak orang. Tidak jarang ada saja kejadian apes seperti terlibat tabrakan atau saling senggolan saat sedang mengemudi.

Namun, namanya juga sifat manusia, ada saja yang emosian sehingga penyelesaian masalah jadi sulit. Padahal, cara untuk mengatasi kerugian bisa dibicarakan dengan baik.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan pengemudi saat setelah terlibat tabrakan.

Baca juga: Awas Tertipu Penampilan, Kenali Tanda Mobil Bekas Tabrakan

Adu emosi antara pengemudi Toyota Fortuner melawan Suzuki VitaraInstagram EPPB Channel Adu emosi antara pengemudi Toyota Fortuner melawan Suzuki Vitara

"Pertama atur napas dahulu, tiga menit sampai lima menit setelah kejadian. Ini dilakukan supaya pikiran jernih dan bijak dalam menentukan dan mengambil sikap," kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Kedua, pengemudi bisa mengambil foto dan dijadikan barang bukti. Kemudian, panggil juga petugas kepolisian yang sedang bertugas, bisa dijadikan sebagai saksi.

"Sebaiknya lapor polisi untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Juga kalau damai, tetap lakukan di depan petugas," ucap Sony.

Baca juga: Bus Baru PO Haryanto, Pakai Bodi Skylander Buatan New Armada


Hadirnya petugas bisa jadi penengah dan saksi, jadi ketika membicarakan soal ganti rugi, bisa dipertanggungjawabkan. Setelah itu, baru saling minta maaf atas kejadian yang baru dialami.

"Banyak kejadian kecelakaan dan damai dengan tanggung jawab. Tapi belakangan malah pada kabur dan akhirnya korban gigit jari," kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau