JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah strategi untuk menekan harga jual mobil listrik tengah disiapkan. Salah satunya dengan menetapkan standar emisi karbon agar konsumen mobil listrik lebih diuntungkan.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah agar segera menetapkan standar emisi karbon.
“Misalnya kendaraan 2.000 cc, maksimum karbonnya harus 118 gram per km," ujar pria yang akrab disapa Puput, dalam webinar yang disiarkan Youtube InfoKPBB, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: SUV Bekas Rp 100 Jutaan per Agustus 2022, Dapat Rush sampai BR-V
Puput juga mengatakan, kendaraan konvensional yang tidak bisa mencapai standar emisi disarankan agar dikenakan cukai karbon.
"Artinya kendaraan yang tidak memenuhi standar masih bisa diproduksi tapi terkena fiskal disentif atau cukai. Jadi setiap kelebihan satu gram, akan dikalikan dengan nilai teknologi penurunan emisi karbon pada kendaraan," ucap Puput.
"Sehingga nantinya ada jumlah cukai yang ditambahkan karena produsen kendaraan akan membebankan cukai pada konsumen. Efeknya bisa membuat harga mobil yang tidak memenuhi standar emisi karbon bisa semakin tinggi," kata dia.
Baca juga: Cara Baru Periksa Pajak Kendaraan Secara Online
Sementara itu, Puput menambahkan, penetapan standar emisi karbon bisa membuat harga kendaraan ramah lingkungan semakin terjangkau.
"Kendaraan listrik berbasis baterai dengan daya 135 kW atau yang power-nya setara mobil 2.000 cc, paling karbonnya hanya sekitar 85 gram per km. Jadi insentif ini akan dikalikan dengan nilai teknologi penurunan emisi karbon, sehingga harganya bisa lebih murah," tutur Puput.
Melalui skema tersebut, masyarakat dinilai akan memiliki kecenderungan kepada kendaraan listrik dibanding kendaraan bermotor bermesin bakar.
"Karena preferensinya tinggi, otomatis industri otomotif juga akan berbondong-bondong memproduksi kendaraan rendah karbon. Selain itu ini sangat esensial bagi ekosistem electric vehicle di Indonesia," kata Puput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.