Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB | Penjelaskan Polisi Soal STNK, Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Kompas.com - 02/08/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, Korlantas Polri berencana menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Toyota Pertahankan Mesin Diesel, Siap Minum Biosolar

Kemudian, Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.

Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.

Baca juga: Segini Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia per Juli 2022

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 1 Agustus 2022.

1. Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.

Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang. Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

Hanya saja untuk meloloskan rencana terkait butuh waktu. Saat ini, pihak Polisi (Korlantas Polri) dengan Dispenda, Samsat, dan Jasa Raharja sedang melakukan road show bersama berbagai Pemerintah Daerah untuk menyatukan visi.

 

Baca juga: Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB

2. Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

Kemudian, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Halaman:
Komentar
arti dan gunanya bpkb apa ya??mending solusinya pihak yg terkait beli aja tuh kendaraan org.penyitaan apapun bkn seenaknya begitu aja hrs ada sop nya.emank org dpt kan kendaraan secara gratis atau negara yg berikan.mikir donk...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri: "One Way" Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau