JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, Korlantas Polri berencana menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.
"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Toyota Pertahankan Mesin Diesel, Siap Minum Biosolar
Kemudian, Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.
Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.
Baca juga: Segini Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia per Juli 2022
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 1 Agustus 2022.
1. Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB
Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.
Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang. Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.