Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB | Penjelaskan Polisi Soal STNK, Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Kompas.com - 02/08/2022, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, Korlantas Polri berencana menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Toyota Pertahankan Mesin Diesel, Siap Minum Biosolar

Kemudian, Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.

Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.

Baca juga: Segini Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia per Juli 2022

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 1 Agustus 2022.

1. Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB

biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannyaDok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.

Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang. Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com