JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa sudah memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan dengan baik.
SIM C juga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Jika telat sehari saja, pemiliknya harus membuat SIM baru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Downsize Suspensi Motor Pengaruhi Geometri Kaki-kaki
Sementara, tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan, seperti cek kesehatan dan asuransi.
Untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM wajib membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, bukti cek kesehatan, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jika tidak melakukan perpanjangan saat masa berlaku SIM C habis, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 288 Ayat (2) menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.