JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan bila terlambat meski hanya sehari, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta diperkuat melalui Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Daftar Harga Oli Mesin Mobil per Maret 2025
Proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM, layanan SIM keliling, ataupun secara online lewat aplikasi Signal.
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan pemohon menjadi Rp 135.000.
Baca juga: Jelang Arus Mudik, Jasa Marga Siapkan SPKLU Fast Charging di 22 Rest Area
Perlu diketahui, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan masa berlaku dan tetap mengemudi, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.