JAKARTA, KOMPAS.com - PLN merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan sarana tempat pengecasan mobil atau motor listrik. Sebab, penyerapan kendaraan listrik butuh kesiapan infrastruktur yang baik.
Executive Vice President PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Hikmat Drajat mengatakan, saat ini pihaknya terus mengejar pembangunan SPKLU. Sepanjang 2022 pihaknya akan menambah 110 titik SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tahun Ini, PLN Siap Perluas SPKLU di Sepanjang Tol Trans Sumatera
“Strategi penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik yang dipersiapkan PLN adalah menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)," kata Hikmat dalam seminar di pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, Rabu (27/7/2022).
"Kita sudah menyediakan charging station ada di 100 lebih SPBU. Di situ ada supply listrik untuk mobil, motor, dan lainnya. Untuk tahun 2022, PLN akan menambahkan pembangunan SPKLU PLN sebanyak lebih dari 110 unit EV Charger yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata dia.
Hikmat mengatakan, saat ini PLN sudah menyiapkan peta jalan nasional ekosistem pengembangan SPKLU yang terbentang mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, hingga Bali.
Baca juga: Korlantas dan Samsat Berintegrasi Menyamakan Data Kendaraan Bermotor
Selain SPKLU yang dibangun PLN, Hikmat juga mengajak semua pihak untuk bergabung bersama PLN dalam Kemitraan Penyediaan SPKLU Investor-Owned Investor Operate (IO2) atau model franchising.
“Ini adalah salah satu gambaran bahwa hari ini pelaku usaha bisa ikut serta dalam membangun infrastruktur SPKLU untuk mobil listrik," kata dia.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kendaraan listrik adalah kendaraan masa kini bukan kendaraan masa depan. Silakan mengunjungi website PLN untuk informasi lebih lanjut,” ucap Hikmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.