Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Catwalk di Zebra Cross

Kompas.com - 27/07/2022, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena Citayam Fashion Week merambat ke beberapa daerah. Salah satunya di Depok, Jawa Barat.

Tak hanya menimbulkan kemacetan, kegiatan ini juga ternyata berbahaya dari sisi keselamatan berlalu lintas.

Seperti contoh yang dilakukan oleh seorang anak perempuan yang berlenggak-lenggok catwalk di zebra cross Pasar Agung, Jalan Proklamasi, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Penggunaan Lokal Konten Masih 35 Persen, Ini Kata MAB

Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, terlihat anak perempuan yang memakai baju berwarna merah dan rok hitam itu nampak melintasi zebra cross dengan santai.

Di samping anak perempuan tersebut, bahkan tampak seorang pria dewasa berbaju putih yang mengawal dan terlihat memberhentikan kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, catwalk di zebra cross membahayakan keselamatan. Di samping itu, kegiatan fashion show di zebra cross mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Ini jangan terulang, karena dapat mengganggu pengendara di jalan,” ujar Jhoni dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/7/2022).

Jhoni berharap warga tak menggunakan zebra cross untuk melakukan peragaan busana. Ia pun menyarankan agar kegiatan tersebut dilakukan di tempat lain yang lebih aman.

“Kalau mau catwalk bisa di trotoar, tapi jangan di zebra cross,” kata dia.

Jhoni juga mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya melakukan hal semacam itu. Alasannya, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kepada orang tua agar tidak melakukan hal demikian karena selain dapat membahayakan keselamatan, juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.”

Suasana peragaan busana jalanan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Fenomena Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas mendadak viral karena gaya busana nyentik yang didominasi anak muda dari Depok, Citayam, dan Bojonggede.Dok. kompas.com/ Kristianto Purnomo Suasana peragaan busana jalanan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Fenomena Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas mendadak viral karena gaya busana nyentik yang didominasi anak muda dari Depok, Citayam, dan Bojonggede.

Aturan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan (zebra cross) dan fasilitas lainnya.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur pada pasal 274 ayat 2 di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Metropod Buatan MAB Masuk Jalur Produksi Massal Tahun Depan

Kemudian pasa pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau