Tak hanya menimbulkan kemacetan, kegiatan ini juga ternyata berbahaya dari sisi keselamatan berlalu lintas.
Seperti contoh yang dilakukan oleh seorang anak perempuan yang berlenggak-lenggok catwalk di zebra cross Pasar Agung, Jalan Proklamasi, Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, terlihat anak perempuan yang memakai baju berwarna merah dan rok hitam itu nampak melintasi zebra cross dengan santai.
Di samping anak perempuan tersebut, bahkan tampak seorang pria dewasa berbaju putih yang mengawal dan terlihat memberhentikan kendaraan.
“Ini jangan terulang, karena dapat mengganggu pengendara di jalan,” ujar Jhoni dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/7/2022).
Jhoni berharap warga tak menggunakan zebra cross untuk melakukan peragaan busana. Ia pun menyarankan agar kegiatan tersebut dilakukan di tempat lain yang lebih aman.
“Kalau mau catwalk bisa di trotoar, tapi jangan di zebra cross,” kata dia.
Jhoni juga mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya melakukan hal semacam itu. Alasannya, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kepada orang tua agar tidak melakukan hal demikian karena selain dapat membahayakan keselamatan, juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.”
Aturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan (zebra cross) dan fasilitas lainnya.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur pada pasal 274 ayat 2 di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pasa pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/27/090200315/polisi-imbau-masyarakat-tidak-melakukan-catwalk-di-zebra-cross