Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol

Kompas.com - 21/07/2022, 08:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


2. Muatan truk tidak boleh melebihi kapasitas
Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL).

Aturan mengenai ODOL ini juga telah diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar. Guna mengetahui batas maksimal muatan kendaraan dipasang sensor With In Motion (WIM) untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan. Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Transmisi Mobil Bisa Jebol Saat Terjang Banjir?

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi. Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com