Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol

Kompas.com - 21/07/2022, 08:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol sejak 1 April 2022. Sebelum diberlakukan, sejak awal Maret 2022 penerapan e-tilang di jalan tol telah disosialisasikan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhana, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol. Pertama jenis pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, lalu yang kedua pelanggaran overspeed di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera. 

Baca juga: Jangan Abai, Ini Cara Aman Berkendara di Jalan Tol


Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang sudah diterapkan, berikut aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol :

1. Kecepatan kendaraan bermotor maksimal 100 Kilometer per jam
Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 Kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

Paling rendah 60 Kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 Kpj untuk jalan antarkota.

Paling tinggi 50 Kpj untuk kawasan perkotaan.

Paling tinggi 30 Kpj untuk kawasan permukiman.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.


2. Muatan truk tidak boleh melebihi kapasitas
Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL).

Aturan mengenai ODOL ini juga telah diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar. Guna mengetahui batas maksimal muatan kendaraan dipasang sensor With In Motion (WIM) untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan. Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Transmisi Mobil Bisa Jebol Saat Terjang Banjir?

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi. Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau