Kebijakan ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, jika penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Tilang pelanggar ODOL:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/21/072200815/ingat-lagi-daftar-ruas-tol-yang-terapkan-tilang-elektronik