JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan mobil di malam hari memiliki beberapa risiko, salah satunya adalah rasa kantuk yang muncul. Hal ini masih kerap disepelekan sehingga banyak pengemudi tetap memaksakan diri mengemudi walaupun mengantuk.
Padahal, kebiasaan ini seringkali berujung kecelakaan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/7/2022) yang lalu. Diduga mengantuk, seorang pengemudi menabrak trotoar hingga ban depan kanannya pecah.
Setelah menabrak, mobil mengalami kerusakan. Namun, pengemudi tetap mengendarai mobil untuk mencari tempat berhenti yang lebih terang sebelum menelepon mobil derek.
Baca juga: Berkendara di Jalan Tol Tidak Boleh Sembarangan
"Dipaksa jalan cari tempat yang terang. Sampai di depan Puri Agung, mobil akhirnya tidak bisa jalan karena ban habis tinggal pelek mobil," ucap Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cengkareng AKP Ali Barokah seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Saat berkendara di malam hari, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengemudi agar bisa terhindar dari potensi kecelakaan.
Salah satunya adalah dengan menyesuaikan batas kecepatan ideal. Hal ini disampaikan oleh Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Baca juga: Berhenti di Lampu Merah, Netralkan Transmisi dan Jangan Pakai Rem Tangan
"Batasan kecepatan ideal harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kendaraan dan pengemudi itu sendiri," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu yang lalu.
Secara alamiah, Jusri menjelaskan bahwa tubuh memilih untuk beristirahat pada malam hari. Sehingga jika dipaksa berkendara, tubuh berpotensi lebih cepat lelah dan menyebabkan pengendara mengantuk.
Mengurangi kecepatan menjadi salah satu cara untuk menghindari kecelakaan fatal. Selain untuk menghindari kecelakaan, kondisi infrastruktur beberapa ruas jalan yang belum baik juga dapat berbahaya jika dilintasi dalam kecepatan tinggi pada malam hari, mengingat seringkali ada beberapa objek yang tidak terlihat karena minimnya pencahayaan.
"Atas berbagai alasan itu, mengemudi di bawah batas maksimal kecepatan ideal mutlak dilakukan. Kalau misal kecepatan ideal di rute yang dilalui sampai 60 Km per jam (kpj), maka harus berkendara di bawahnya, bisa 40 Kpj atau 50 Kpj," ucap Jusri.
Baca juga: Diperluas, Pendaftaran Pertalite Dibuka untuk Warga Jakarta dan Bekasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.