JAKARTA, KOMPAS.com –Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan pada beberapa ruas jalan di Indonesia.
Nantinya bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapat surat tilang yang dikirimkan secara elektronik.
Namun bagaimana jika ada pengendara yang mendapatkan surat tilang padahal tidak melanggar ETLE?
Baca juga: Ini Penyelamatan Pertama Saat Rem Mobil Blong
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar akan diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Aan menjelaskan jika konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut. Sebab, surat tilang akan dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, kemudian masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang. Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.