Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya

Kompas.com - 14/07/2022, 18:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com –Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan pada beberapa ruas jalan di Indonesia.

Nantinya bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapat surat tilang yang dikirimkan secara elektronik.

Namun bagaimana jika ada pengendara yang mendapatkan surat tilang padahal tidak melanggar ETLE?

Baca juga: Ini Penyelamatan Pertama Saat Rem Mobil Blong

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar akan diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Aan menjelaskan jika konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut. Sebab, surat tilang akan dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.


"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, kemudian masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Website ETLE Jatimtangkapan layar ETLE Jatim Website ETLE Jatim

Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.


Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang. Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan:

"Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE. Lalu pada pertanyaan:

"Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Baca juga: Layanan Perawatan dan Perbaikan Bodi Mobil Berkualitas Pabrikan

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan. Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau