Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Punya Mobil Double Cabin, Ingat Wajib Uji KIR

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil double cabin atau kabin ganda berbeda dengan mobil penumpang pada umumnya. Berbeda dengan mobil lain, pemilik mobil double cabin harus melakukan uji KIR dalam waktu berkala.

Uji KIR sendiri merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan, terkhusus kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, meskipun kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dijelaskan oleh Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR untuk mobil double cabin dilakukan layaknya pengujian pada mobil pikap lainnya. Karena, mobil tersebut merupakan mobil yang mengangkut penumpang dan juga barang muatan.

"Prosedurnya hampir sama. Kalau uji itu, ada uji berkala pertama kali dan ada uji berkala reguler. Yang pertama kali itu, (ketika) baru keluar dari diler, baru keluar registrasi," ucap Fatchuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Proses selanjutnya adalah mendaftarkan STNK di uji berkala pertama tersebut. Ia menjelaskan, yang didaftarkan ialah kendaraan dan dokumen yang dibawa.

"Nanti di dalam proses pengujian itu, karena sudah melakukan pembayaran, ditetapkanlah menjadi kendaraan wajib uji. Dan pada saat prosesnya, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Uji kendaraan, pengesahan hasil uji. Nanti akan diberikan dokumen," ucap Fatchuri.

Sementara untuk proses pengujiannya fisik kendaraan, Fatchuri menjelaskan prosedurnya adalah mencocokkan dokumen dan sertifikat dengan kendaraan yang diuji tersebut. Misalnya, ukuran pelek, ban, hingga dimensi bak muatan. 

Ketika sudah disahkan menjadi kendaraan bermotor wajib uji namun kemudian pemilik melakukan modifikasi, pemilik kendaraan tetap harus melakukan uji tipe ulang. 

"Akan mendapatkan registrasi uji tipe, untuk mendaftarkan uji pertama lagi," ucap dia.

Bicara soal biaya uji KIR, Fatchuri menjelaskan bahwa ini tergantung peraturan daerah terkait uji KIR berkala di masing-masing daerah.

"Aturan perda itu biasanya berbeda-beda. Misalnya di Bandung, Jakarta, itu berbeda. Tapi, selisihnya tidak jauh," ucap Fatchuri.

Sedangkan untuk lokasi, Fatchuri mengatakan saat ini ada 514 lokasi uji KIR milik pemerintah di kabupaten/kota. Namun, ada juga agen pemegang merek (APM) yang bisa melakukan pengujian berkala terhadap mobil kabin ganda. 

Dikonfirmasi oleh salah seorang pramuniaga Mitsubishi di Pondok Indah, ia mengatakan bahwa uji KIR bisa diurus oleh pihak diler.

"Untuk KIR nanti diler yang urus," ucapnya saat ditanya Kompas.com terkait uji KIR salah satu mobil kabin ganda keluaran Mitsubishi, Triton, Jumat (15/7/2022).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/15/144100515/mau-punya-mobil-double-cabin-ingat-wajib-uji-kir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke