Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik

Kompas.com - 14/07/2022, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Belum lama ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Wuling Air EV Mulai Tebar Pesona, Sudah Bisa Dipesan Konsumen

Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.DUCATI VIA insideevs.com Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.

Keputusan ini mendapat protes keras dari para pegiat kendaraan listrik, salah satunya Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), yang menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

Sepeda listrik merupakan jembatan masyarakat untuk beralih ke sepeda motor listrik. Secara harga sepeda listrik juga lebih terjangkau sehingga bisa menjangkau lebih banyak orang.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Tidak Ada Tekanan dari Ducati untuk Enea Bastianini dan Jorge Martin

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Sepeda listrik asli Indonesia, Largo mejeng di GIIAS 2021KOMPAS.com/Gilang Sepeda listrik asli Indonesia, Largo mejeng di GIIAS 2021

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Baca juga: Modifikasi Honda Monkey Ala Moto Guzzi Jadul

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Sepeda listrik produksi Italjet Italia dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2015 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/8/2015). IIMS 2015 diikuti lebih dari 50 merek mobil dan sepeda motor akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang.  KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Sepeda listrik produksi Italjet Italia dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2015 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/8/2015). IIMS 2015 diikuti lebih dari 50 merek mobil dan sepeda motor akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Zulanda mengatakan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.

Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.

"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar Zulanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau