Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Mudah

Kompas.com - 15/07/2022, 06:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkembangnya teknologi untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini memperkuat bidang pelayanan masyarakat.

Korlantas Polri juga sudah meluncurkan sejumlah program terobosan yang mengikuti zaman guna mempermudah pemilik kendaraan untuk memperpanjang SIM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan, program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

Baca juga: Bahaya Menyalip di Flyover, Rawan Kecelakaan

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” Djati Utomo dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (14/7/2022).

Djati Utomo menyebutkan jika program tersebut telah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Untuk layanan online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan tersebut akan mempermudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” kata dia.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktispolri.go.id Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon yang ingin perpanjang SIM hanya  perlu membayar PNBP.

Kemudian untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Baca juga: Jangan Main Hakim Sendiri Saat Lihat Kecelakaan, Ada Pidana Hukumnya

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung di sana," tutur dia.

"Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” kata Djati Utomo.

Syarat Perpanjangan SIM secara Online

Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanyatangkapan layar www.digitalkorlantas.id Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanya

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.

6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

10. Pilih Satpas penerbit.

11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol "Perbarui".

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, harus pula siapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:

SIM lama, E-KTP, Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani. Hasil tes psikologi. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com