JAKARTA, KOMPAS.com – Agar berbeda dengan kendaraan lainnya, Pemerintah RI resmi menetapkan lis warna biru sebagai indentitas pelat nomor kendaraan listrik di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hal tersebut guna memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.
Mengingat, sepeda motor dan mobil murni listrik (electric vehicle) memiliki keistimewaan seperti dibebaskan aturan ganjil genap.
Baca juga: Adu Konsumsi BBM Mobil Listrik, PHEV, Hybrid, Bensin, dan Diesel
View this post on Instagram
"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," ujar Adita, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyebut penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.
Baca juga: Harga BBM Makin Mahal, Seberapa Irit Pakai Mobil Hybrid?
Sebagai informasi, setidaknya ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik. Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan lis biru untuk kendaraan pribadi.
Kemudian, untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Lalu, warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.